Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie Kartasasmita mengatakan, tidak akan menegur polisi pengemudi mobil patroli dan pengawal (Patwal) yang melawan arah saat melakukan pengawalan di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Bandung.Dia mengaku, tiga mobil polisi yang sedang mengawal mobil iring-iringan seperti pengantin tersebut tidak menyalahi aturan."Dia enggak salah. Kita hanya akan berikan arahan agar bisa lebih mempertimbangkan hak diskresinya, soalnya menyangkut masalah sosial," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8).Dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang diskresi kepolisian, disebutkan untuk kepentingan umum, Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."Pengantin di situ ada prioritas ketimbang orang lain yang harus ke mal, atau mau makan, tapi kita lihat urgenitasnya berdasarkan kepentingan. Kalau dinilai orang menikah penting dan mengejar waktu, tidak ada yang salah di situ," ujarnya.Saat itu polisi juga tengah melakukan pengawalan berdasarkan apa yang dibutuhkan masyarakat. Hak tersebut diatur UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut dia, siapa saja berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian."Semua berhak, orang mau nikah butuh pengawalan ya tinggal datang untuk mengajukan permohonan ke polisi," ujarnya.Media sosial, khususnya Path ramai membahas mobil Patwal yang melakukan pengawalan mobil pengantin di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Bandung kemarin. Adalah Oginawa (26) warga Bekasi, yang kemudian merekam aksi tersebut lewat kamera ponselnya. Ogi kemudian mem-posting di Path dan menjadi viral.Selain melawan arus, iring-iringan tersebut juga menerobos lampu merah (simpang Dago).
Alasan diskresi, polisi sebut mobil Patwal lawan arah tidak salah
Kompol Santiadjie mengatakan, tiga mobil polisi mengawal mobil iring-iringan seperti pengantin tersebut tidak salah.
Advertisement
Rekomendasi