Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pemberian FPJP dan Bailout Century. Lembaga antirasuah itu menyatakan kasus tersebut tidak akan berhenti hanya pada terpidana Budi Mulya.Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, KPK lebih dulu akan mempelajari salinan putusan kasasi bekas Deputi Gubernur BI tersebut."Jadi nanti saya tanyakan dulu ke Deputi Penindakan apakah salinan putusan BM yang berkekuatan hukum tetap itu sudah diterima atau belum," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/7).Jika berkas itu sudah diterima, Johan menegaskan penyidik yang tergabung dalam satgas kasus Century akan segera menelaah putusan kasasi Budi Mulya. Sebab, dokumen itu dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pengembangan dari kasus yang saat ini tengah disorot.Lanjut Johan, semua yang bisa dijadikan pertimbangan hukum bisa dijadikan landasan oleh KPK untuk mengekspose kasus Bank Century tersebut.Diketahui, dalam amar putusan pada pengadilan tingkat pertama, disebutkan adanya beberapa pihak yang ikut terlibat dalam pengucuran dan FPJP dan bailout Bank Century. Namun sampai saat ini baru Budi Mulya yang menjadi pesakitan KPK.
KPK janji bongkar kembali kasus Century
KPK lebih dulu akan mempelajari salinan putusan kasasi Budi Mulya.
Rekomendasi