Khofifah dorong pemberian hukuman bagi pelanggar hak disabilitas

Sejauh ini, menurut Khofifah, kesetaraan penyandang disabilitas di depan hukum timpang.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Khofifah dorong pemberian hukuman bagi pelanggar hak disabilitas
Khofifah Indar Parawansa. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa turut mendorong revisi undang-undang tentang penyandang cacat untuk diubah menjadi penyandang disabilitas. Selain itu Khofifah menginginkan diselipkan hukuman bagi pelanggar hak disabilitas."Setiap undang-undang tidak akan efektif kalau enggak ada punishment-nya. Kecuali undang-undang dari ratifikasi konvensi kan semacam alih bahasa saja. Tetapi kalau sudah diundang-undangkan tidak akan ada undang-undang efektif tanpa ada punishment, ketentuan untuk yang melanggar. Itulah yang akan dibahas dalam revisi undang-undang nanti," kata Khofifah di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).Sejauh ini, menurut Khofifah, kesetaraan penyandang disabilitas di depan hukum timpang. Dia juga menjelaskan bahwa ada satu dari 26 item di Convention on the Right Disability atau Konvensi Penyandang Disabilitas itu sudah diratifikasi dalam konvensi Undang-undang No 19 Tahun 2011."Nah di situ ada 26 item yang harus menjadi catatan penting bagi revisi undang-undang penyandang catat yang jadi RUU Penyandang Disabilitas," tuturnya.Khofifah berharap RUU Penyandang Disabilitas sudah dibahas DPR pada Agustus ini. Sejauh ini, Khofifah telah mengantongi draft lama sebanyak 269 pasal dan draft baru berisi 39 pasal."Keduanya oleh Kementerian Sosial sudah diuji publik di tujuh titik. Sampai dengan bulan Agustus ini tentu akan mendapatkan pengayaan secara terus-menerus, termasuk seminar hari ini akan memberikan pengayaan yang signifikan bagi penyempurnaan seluruh RUU Penyandang Disabilitas," terangnya.Khofifah menegaskan memang perlu ada Undang-undang disabilitas. Jika hal itu tidak diakomodir dalam sebuah undang-undang khusus, maka tidak ada punishmentnya."Jadi advokat-advokat yang mungkin memiliki konsen memberikan perbantuan hukum pada penyandang disabilitas memang butuh ruang untuk mengonsolidasikan," tutupnya.Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menegaskan KY akan mengkampanyekan hak-hak penyandang disabilitas atas kesetaraan di hadapan hukum, serta akses peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas."Mendorong pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memberikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," kata Suparman.Menurut Suparman, sejauh ini penyandang disabilitas masih saja mendapat kesulitan di pengadilan. Kesulitan itu berkaitan dengan sarana fisik yang kurang akseptabel. Selain itu ada pula kurangnya jaminan prosedur hukum yang belum ramah terhadap mereka."Sarana prasarana fisik dibangun dan didesain hanya untuk orang-orang kebanyakan dan belum mempertimbangkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas," tuturnya.Suparman juga menjelaskan bahwa KY telah bekerjasama dengan berbagai pihak aparat penegak hukum. Hal terebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu KY mendorong RUU yang telah masuk Prolegnas 2015 untuk segera disahkan DPR."Mendukung pengesahan RUU tentang penyandang disabilitas," tegasnya.

Rekomendasi