2 Pelaku carok massal di Pamekasan divonis 18 tahun penjara

Sedangkan terdakwa Bahrawi divonis 14 tahun penjara dan Sundari 12 tahun penjara.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
2 Pelaku carok massal di Pamekasan divonis 18 tahun penjara
Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015 Merdeka.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara, pelaku carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, dalam sidang putusan yang digelar, Rabu. Terdakwa yang divonis hukuman penjara 18 tahun ini bernama Sumanah, dan Budiarto yang merupakan pelaku utama dalam kasus carok massal yang terjadi pada 20 November 2014. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis itu, Ach Fauzi seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/6). Sedangkan terdakwa Bahrawi divonis 14 tahun penjara dan Sundari 12 tahun penjara.

Pada sidang putusan kali ini, ratusan warga dari keluarga korban carok massal memadati halaman PN Pamekasan. Sekitar 200 personel dikerahkan untuk mengamankan sidang ini, dengan sistem pengamanan berlapis, yakni di dalam ruang sidang, di ruang lobi dan halaman PN, serta di luar pagar PN dan para petugas ini gabungan dari berbagai satuan. Sementara, para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, dan demikian juga para keluarga korban carok massal yang menyebabkan Marzuki dan Abdul Hannan tewas dalam musibah itu. Kasus carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan ini, dipicu sengketa lahan antara Marzuki dengan Abd Hannan dan Sumanah dengan Budiarto.

Rekomendasi