Sidang lanjutan kasus carok massa hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ratusan personel polisi dari berbagai satuan mengamankan jalannya pengadilan peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Pamoroh, 20 November 2014."Ada sekitar 200-an personel polisi yang kami terjunkan saat ini," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Widarnanto kepada Antara, Senin (1/6).Pengamanan sidang kasus carok massal dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum, dilakukan dengan berlapis. Lapis pertama di ruang sudang, lapis kedua di ruang tunggu hingga halaman PN Pamekasan, sedang pasukan lapis ketiga di luas halaman Pengadilan Negeri Pamekasan."Pengamanan berlapis ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, mengingat dalam setiap sidang selalu dihadiri oleh banyak warga," kata Widarnanto.Pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan itu dibacakan oleh terdakwa Budiarto. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan yang terjadi pada 20 November 2014 itu.Dua dari empat terdakwa dituntut hukuman 20 tahun. Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara 17 tahun, dan seorang terdakwa lagi 15 tahun penjara.Terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara itu bernama Sumanah dan Budiarto. Sedangkan terdakwa Bahrawi dituntut 17 tahun penjara, dan terdakwa Sundari dituntut 15 tahun hukuman penjara.Majelis hakim yang menangani kasus carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, ini masing-masing Ida Bagus Oka Saputra Manuaba, dan Bambang Setyawan sebagai anggota dan Ach Fauzi sebagai ketua majelis.Jaksa Yuli dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya menyatakan, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban bernama Marzuki dan Abdul Hanan meninggal dunia, dan perbuatan mereka itu dilakukan dengan terencana sehingga pantas mendapatkan hukuman yang setimpal.Para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Sidang lanjutan akan digelar pada 1 Juni 2015 dengan agenda pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.Marzuki dan Abdul Hanan merupakan warga Desa Pamoroh, sedangkan terdakwa, yakni Sumanah, Budiarto, Bahrawi dan Sundari merupakan warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan.Carok antara warga Desa Pamoroh dengan warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, itu dipicu persoalan sengketa tanah sawah di Dusun Bates, Desa Pamoroh, yang kini masih dalam proses penelitian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.Budi dan Sumanah, serta korban Hannan dan Marsuki sama-sama mengklaim tanah itu miliknya. Bahkan, Hannan dan Marzuki mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah itu. Saat itu Marzuki dan Hannan menggarap lahan itu, hingga akhirnya terjadi carok yang menyebabkan mereka berdua tewas.
Ratusan polisi amankan sidang kasus carok massal di PN Pamekasan
Pengamanan berlapis dilakukan untuk mengantisipasi kerusuhan.
Rekomendasi