Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance hari ini menghadapi vonis atas kasus yang menjeratnya, Senin (1/6). Massa pendukung dan juga penentang memadati Pengadilan Negeri (PN) Bandung.Yance didakwa terlibat tindak pidana korupsi berupa menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 5,2 miliar. Politikus Golkar itu juga dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.Pantauan merdeka.com, pengawalan Kepolisian dalam pengamanan demonstrasi dilakukan secara ketat. Massa pendukung dan tidak, disekat. Massa pro Yance yang datang langsung dari Indramayu menyuarakan dukungannya tepat di depan PN Bandung. Mereka juga memasang layar besar untuk melihat langsung jalannya persidangan.Adapun yang menentang mereka ditempatkan di perempatan Jalan Lombok sampai Jalan LL RE Martadinata. Mereka mengusung spanduk 'Koruptor Dihukum Mati'. Sedangkan sidang yang digelar di ruang I PN Tipikor Bandung baru saja dimulai pukul 10.00 WIB.Tidak sembarang orang bisa masuk ke tempat sidang berlangsung. Ruang sidang dipadati beberapa keluarga dari pihak terdakwa.
Jelang vonis Yance, massa pendukung dan penentang padati PN Bandung
Polisi kawal ketat persidangan politikus Golkar tersebut.
Rekomendasi