Sidang eksepsi, Fuad Amin minta diadili di Surabaya

Fuad meminta majelis hakim agar memindahkan proses peradilan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Sidang eksepsi, Fuad Amin minta diadili di Surabaya
Terdakwa Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). Sidang lanjutan Fuad Amin Imron untuk mendengarkan eksepsi (nota keberatan dakwaan JPU) terkait dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi