Anggota Komisi VIII DPR, Endang Maria Astuti mendukung secara penuh niat komisi III DPR yang akan memperketat larangan bisnis prostitusi dengan melakukan revisi UU KUHP. Yakni, dengan mempidanakan pelaku perzinaan sesuai ajaran agama."RUU setidak-tidaknya memberikan efek jera, setidaknya ajaran agama ini jadi acuan bahwa masyarakat tidak hanya harus menaati kehidupan bernegara tapi juga untuk kehidupan beragama. Jadi harus tahu, agama itu melarang karena untuk kebaikan," kata Endang saat dihubungi merdeka.com, Senin (11/5). Politikus Golkar ini mengaku miris dengan dunia prostitusi di Tanah Air. Lantaran, publik hanya mengetahui jual beli kepuasan seks terjadi di kalangan atas, padahal masyarakat yang masuk golongan bawah saja banyak yang memuaskan hasratnya melalui wadah haram ini. Oleh sebab itu, sebaiknya revisi KUHP tersebut patut diacungi jempol untuk menekan tingginya seks di luar nikah. "Ajaran agama setidaknya harus jadi acuan sekarang," tegas dia. Sebelumnya, RUU yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang selanjutnya itu akan memperluas cakupan tentang apa yang disebut sebagai zina. Sehingga, tidak hanya bisa dikenakan pada mereka yang terikat dalam perkawinan saja, tetapi Pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dengan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan. "Memang dalam RUU KUHP ini soal zina ini masih merupakan delik aduan. Namun kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya si suami atau istri dari masing-masing pelaku, maka dalam RUU KUHP diperluas, yang bisa jadi pengadu adalah pihak ketiga yang tercemar," ucap Anggota Komisi III, Arsul Sani.
Komisi VIII dorong ajaran agama jadi acuan pidanakan pelaku zina
"Ajaran agama setidaknya harus jadi acuan sekarang," kata Endang.
Rekomendasi