MK perluas objek praperadilan, KPK siap hadapi gugatan tersangka

KPK akan menambah personel di biro hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan dari para tersangka.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
MK perluas objek praperadilan, KPK siap hadapi gugatan tersangka
Barang bukti OTT kader PDIP di Bali. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mau tidak mau KPK harus siap menghadapi efek dari keputusan MK tersebut."Mau tidak mau KPK harus siap menghadapi praperadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/4).Untuk menghadapi gugatan praperadilan di persidangan, lanjut Johan, KPK akan menambah personel Biro Hukum KPK. Mengingat jumlah biro hukum cukup minim hanya sekitar 11 orang."Rencananya iya (tambah personel‎ Biro Hukum), melihat kebutuhan ke depan. Tapi belum bisa diprediksi (jumlahnya)," ungkapnya.Hal senada disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji yang mengaku menghormati keputusan MK terkait perluasan objek praperadilan."KPK menghormati apapun put MK dan tdk mengkhawatirkan Putusan yg memberikan perluasan obyek praperadilan," ujar Indriyanto.KPK menurut Iriyanto, siap menghadapi semua gugatan praperadilan dari para tersangka. Dengan catatan, gugatan secara profesional bukan drama hukum.‎"Tetap selalu siap menghadapi gugatan-gugatan serupa, jadi bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan. Gugatan-gugatan apapun bukan sebagai drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan KPK hadapi secara profesional‎," tandasnya.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 77 huruf a. Gugatan ini diajukan terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific‎ Indonesia Bachtiar Abdul Fatah."Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Jakarta, Selasa (28/4).Putusan tersebut menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah berpendapat, KUHAP tidak memiliki check and balance system atas penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti.

Rekomendasi