Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto hari ini akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang akan diperiksa sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko memastikan, klienya datang memenuhi pemeriksaan. Dadang mengatakan, Bambang berharap ini menjadi pemeriksaan terakhir."BW akan hadir pukul 12.00 WIB di Bareskrim. Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap nanti itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW," ujar Dadang, melalui pesan singkat, Kamis (23/4).Dadang mengatakan, selain telah meminta kasus Bambang diserahkan ke Dewan Etik Peradi, pihaknya juga telah meminta gelar perkara khusus. Namun, hingga saat ini, permintaan secara tertulis tersebut belum dipenuhi oleh Polri."Tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, dengan tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya," kata Dadang.Seperti diketahui, Bambang Widjojanto meminta kepastian hukum atas kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.Menanggapi permintaan Bambang tersebut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan akan segera memeriksa kembali BW untuk melengkapi berkas perkara."Kami akan berikan kepastian hukum buat dia secepatnya. Beliau yang meminta, kami kan pelayan yang baik. Apapun yang diminta tuan (BW), kita akan kabulkan," kata Waseso.
Bambang Widjojanto berharap kasusnya dihentikan Bareskrim Polri
Pihak BW berharap panggilan ini sebagai yang terakhir untuk penghentian kasus.
Rekomendasi