Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol. larangan ini mulai diberlakukan sejak Kamis (16/4).Bagi mereka yang gemar menenggak minuman beralkohol, khususnya bir, Permendag ini tentunya merepotkan mereka. Namun kini, situs birdisini.com memudahkan Anda untuk mendapatkan minuman, khususnya bir.Dalam halaman muka, birdisini.com menuliskan,Ayo, cari bir di dekatmu!
Tahu kan bagaimana susahnya mencari bir sekarang?
Kini ada cara mudah untuk kamu yang sering kesulitan waktu mau membeli bir buat acara favoritmu. Cukup pakai Bir Disini dan temukan spot terdekat yang menjual bir kesukaanmu!Masukkan lokasi yang ingin kamu cari di Daftar Tempat atau gunakan Sekitar Kamu untuk langsung mendeteksi lokasimu.Bagi yang ingin memesan bir, seseorang harus mengisi kolom tanggal lahir dan harus berusia di atas 21 tahun. Setelah itu, mereka harus mengisi daftar tempat yang berisi kolom provinsi, kota/ kabupaten, dan kecamatan.
Setelah mengisi kolom daftar tempat, pemesan akan diarahkan ke alamat tempat pengantar bir terdekat. Pesanan nantinya diantar oleh Go-Jek, aplikasi mobile yang melayani transport dan kurir instan.Ketika merdeka.com mencoba menghubungi layanan Go-Jek di daerah Tebet, Rabu (22/4) siang, operator menyebutkan setiap pesanan diantar tanpa dikenakan biaya pengantaran. Dari informasi whois.domaintools.com, domain birdisini.com didaftar oleh Mirum Jakarta, digital agency yang merupakan bagian dari Mirum Global Network. Sebelum bernama Mirum, digital agency ini sempat dua kali berganti nama, XM Gravity dan Magnivate.