Markas Besar Kepolisian RI telah meminta keterangan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan terkait perintahnya kepada anggota polisi wanita di seluruh Kepolisian Daerah Riau, supaya menunda penggunaan jilbab. Menurut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Brigjen Dolly mengaku tak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut."Saya sudah cek, itu tidak benar. Kapolda yang mengatakan seperti itu," kata Ronny saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/1).Ronny sendiri mengaku bingung siapa yang menyebarkan surat telegram tersebut."Artinya beliau tidak benar mengeluarkan surat demikian," kata dia.Sebelumnya Beredar telegram Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 untuk anggota polisi di jajaran Polda Riau. Telegram tersebut berisi imbauan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi Polisi wanita (Polwan).Dalam copy-an yang diterima merdeka.com Selasa (20/1), telegram ini berdasarkan beberapa aturan, yakni, satu menimbang Peraturan Pemerintah nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang kedua Surat Keputusan Kapolri tertanggal 30 September 2005 tentang Sebutan KMA Penggunaan Pakaian Dinas berseragam Polri dan PNS Polri.Sementara pada point ketiga, Surat telegram Kapolri tahun 2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Penertiban dan Menanamkan Disiplin Personal Polwan dalam Berpakaian Dinas, dan empat Surat AS SDM Kapolri SSDM 28 November 2014 perihal Penggunaan Pakaian Jilbab bagi Polwan.Selain itu, ditulis juga sehubungan dengan butiran disampaikan bahwa masih banyak ditemukan penggunaan Gampol (seragam polisi) khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, diputuskan adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasi.
Polri: Kapolda Riau bantah terbitkan larangan jilbab buat Polwan
"Beliau tidak benar mengeluarkan surat demikian," kata Kadiv Humas Polri.
Rekomendasi