KPK sindir praperadilan Komjen Budi: Itu untuk salah tangkap

Menurut Zulkarnain, upaya Komjen Budi mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya di KPK salah kaprah.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK sindir praperadilan Komjen Budi: Itu untuk salah tangkap
Wakil Ketua KPK Zulkarnain. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, mengkritik upaya perlawanan Komjen Pol Budi Gunawan selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Menurut dia, upaya Komjen Budi mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya salah kaprah.Zulkarnain menyatakan proses praperadilan memang sesuai hukum acara dan lazim dilakukan. Tetapi menurut dia, proses praperadilan tidak tepat bila dipakai buat menggugat penetapan status hukum seseorang menjadi tersangka."Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum. Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan, itulah praperadilan namanya," kata Zulkarnain ketika dihubungi melalui telepon seluler oleh awak media, Rabu (21/1).Menurut Zulkarnain, proses hukum Komjen Budi sampai saat ini masih bergulir. Dia hanya mengimbau supaya semua pihak berpedoman dalam aturan hukum acara berlaku selama ini."Kita harapkan semua proses hukum berjalan kondusif, berjalan cepat sesuai harapan masyarakat," ujar Zulkarnain.

Rekomendasi