Pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa eks pegawai Grup Permai

Mereka yang diperiksa adalah Unang Sudrajat, Clara Mauren, Bayu Widjokongko, Gerhana Sianipar, dan Ivan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa eks pegawai Grup Permai
M Nazaruddin. Merdeka.com/Arie Basuki

Penyidikan dugaan gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan pencucian uang Muhammad Nazaruddin terus bergulir. Setelah sebelumnya memeriksa beberapa petinggi Bank Mandiri, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan pegawai Nazaruddin di Grup Permai.Mantan pegawai Nazaruddin yang diperiksa itu adalah Unang Sudrajat, Clara Mauren, Bayu Widjokongko, Gerhana Sianipar, dan Ivan. Mereka sudah akrab dengan perkara hukum dan kerap bolak-balik lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian, buat diperiksa. Dalam kasus suap proyek Wisma Atlet, gratifikasi proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta P3SON Hambalang, beberapa dari mereka juga ikut diperiksa dan bersaksi dalam sidang.Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin.Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet.Cara Nazaruddin mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap Wafid Muharram usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi