Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan hingga hari ini belum menerima laporan harta kekayaan para menteri Kabinet Kerja dipimpin Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Padahal KPK sudah mengimbau supaya para menteri Jokowi menunaikan kewajiban itu sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi."Belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11).Sementara itu, Priharsa mengatakan beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II sudah melaporkan hartanya selepas menjabat. Terbaru ada dua adalah mantan Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan eks Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal Zaini."Kemarin, Dipo Alam melapor melalui staf. Helmi Faishal Zaini juga kemarin," ujar Priharsa.Berati hingga saat ini, sudah 12 menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara negara. Sebelumnya sudah ada sepuluh menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Mereka adalah mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun, mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati, mantan Menristek Gusti Muhammad Hatta, mantan Mensesneg Sudi Silalahi, mantan Menteri Pertanian Suswono, dan mantan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin.
KPK belum terima laporan harta para menteri Jokowi
Sementara sebagian besar mantan menteri era SBY sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Rekomendasi