Mereka pernah mempolisikan akun Twitter @TrioMacan2000

@TrioMacan2000 ini sudah seringkali dilaporkan polisi oleh mereka yang merasa namanya dicemarkan oleh akun anonim itu.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Mereka pernah mempolisikan akun Twitter @TrioMacan2000
akun @Triomacan2000. ©2013 Merdeka.com

Setelah sekian lama, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap salah satu admin pemegang akun Twitter @TrioMacan2000. Tidak hanya itu, Edi Saputra, dibekuk oleh petugas Polda Metro Jaya karena diduga memeras pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Pol Hilarius Duha kemarin mengatakan Edi Saputra dilaporkan atas cuitan yang diduga mencemarkan nama baik pejabat PT Telkom itu. Setelah didalami, Edi Saputra juga melakukan tindakan pemerasan.Bukan kali ini aja @TrioMacan2000 dilaporkan ke polisi oleh mereka yang merasa namanya dicemarkan oleh kicauan akun anonim tersebut.Berikut mereka yang pernah mempolisikan @TrioMacan2000:

Syarief Hasan

Saat menjabat Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, pernah melaporkan admin akun twitter @TrioMacan2000 yang dianggap telah menyebarkan berita bohong tentang keluarganya. Padahal, sebelumnya suami Inggrid Kansil, tidak ingin menanggapi fitnah tersebut."Saya mau melaporkan @TrioMacan2000 yang melakukan fitnah terhadap keluarga saya. Ini cyber crime," ujarnya saat akan masuk Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 Mei tahun lalu.Untuk membuktikan kicauan Twitter tersebut, Ketua Harian Partai Demokrat itu siap melakukan apa saja bagi orang yang dapat membuktikan apa yang ditudingkan @TrioMacan2000."Kalau benar, apapun saya, taruhannya. Mau minta apapun taruhannya saya kasih. Kalau ada wartawan yang bisa membuktikan, apa yang anda minta saya kasih. Saya mundur jadi menteri, mundur jadi ketua harian, oke. Minta mobil, saya kasih. Mobil pribadi saya, saya kasih," tegasnya.

Marwan Effendy

Saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy pernah melaporkan pemilik akun Twitter @TrioMacan2000 ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 Juni 2012.Marwan merasa difitnah menggelapkan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar di dalam kicauan di dua akun twitter @TrioMacan2000 dan @fajriska.Kicauan yang dianggap fitnah itu adalah: [@TrioMacan2000: Jaksa Agung Muda Marwan Effendi "@luviku: Siapa JAM ME? @TrioMacan2000" @fajriska: AN dan ME, RT @TrioMacan2000: siapakah dia? Hehe "@fajriska: Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp mlh dilepas Jks Penyidik."

Tim Media Sosial Jokowi

Tim media sosial pendukung Jokowi dalam pilpres lalu, Jokowi Advanced Social Media Volunteers (Jasmev), juga pernah melaporkan akun Twitter @TrioMacan2000. Namun, karena masuk dalam dugaan tindak pidana pemilu, laporan terkait penyebaran kampanye hitam itu tidak disampaikan langsung ke polisi, melainkan lebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Akun anonim ini dilaporkan terkait dengan penyebaran foto berita media online berjudul ‘Din: Muhammadiyah Tidak Pilih Jokowi’ yang diduga hasil manipulasi berita situs Gatra.com."Ini termasuk kampanye hitam, fitnah. Gatra tidak pernah menulis itu," kata Koordinator Jasmev Kartika Djoemadi  4 Juni lalu.

Bos PT Telkom

Salah satu admin Twitter @TrioMacan2000, Edi Saputra, akhirnya dibekuk polisi. Dia ditangkap atas laporan pejabat PT Telkom yang mengaku diperas oleh Edi.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, tersangka Edi Saputra (ES) memeras bos PT Telkom AP karena menolak memasang iklan di media online yang ditawarkan ES. Setelah ditolak, ES kemudian memuat berita yang mencemarkan nama AP.Awalnya pada tanggal 16 Oktober 2014, ES memperkenalkan diri kepada AP sebagai komisaris salah satu media online. Dia menawarkan untuk menjalin hubungan kerja sama dengan PT Telkom. Kerja sama yang ditawarkan berupa pemasangan iklan. Namun penawaran ini ditolak oleh AP.Setelah diposting, berita tersebut dikirim ke nomor handphone AP. Isi pesan singkatnya adalah judul berita, 'Perampokan PT Telkom berkedok akuisisi' bersama dengan linknya.Setelah berita yang mencemarkan namanya dimuat di media online, bos PT Telkom, AP membuat kesepakatan dengan tersangka ES. Intinya agar ES tidak memposting terus berita yang memfitnah AP.Dari kesepakatan itu AP memberikan uang sebesar 50 juta rupiah kepada ES. Uang tersebut dikirim kepada ES di rumahnya yang sekaligus merangkap kantor di bilangan Tebet, Jakarta Selatan oleh seorang kurir.Setelah mendapatkan laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh admin @TrioMacan2000, tersangka ES, polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Polisi mendapatkan laporan pemerasan pada 23 Oktober 2014.Pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 17.00 WIB, ES ditangkap di rumahnya. Di sana ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 49.600.000, tas tangan berwarna cokelat, 2 buah telepon genggam.Uang tersebut dikirim kepada ES di rumahnya yang sekaligus merangkap kantor di bilangan Tebet, Jakarta Selatan oleh seorang kurir.

Rekomendasi