Salah gunakan visa, dua wartawan Prancis divonis 2,5 bulan bui

Thomas dan Valentine terbukti menyalahgunakan visa turis untuk melakukan kegiatan jurnalistik & membuat film dokumenter.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Salah gunakan visa, dua wartawan Prancis divonis 2,5 bulan bui
Wartawan Prancis, Thomas Dandois (kanan) dan Valentine Bourrat (kiri) didampingi seorang interpreter saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (24/10). Dua wartawan Prancis yang ditangkap pada Agustus 2014 lalu ini ditetapkan bersalah karena telah menyalahgunakan visa turis untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan membuat film dokumenter berbau propaganda yang berjudul 'Papua New Guinea'. ©AFP PHOTO/Cunding Levi
Rekomendasi