MA dapat tambahan personel 4 hakim agung

MA berharap penambahan personel ini dapat berdampak pada percepatan penyelesaian perkara.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
MA dapat tambahan personel 4 hakim agung
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Mahkamah Agung (MA) mendapat tambahan personel empat orang hakim agung baru. Keempatnya mulai bertugas setelah pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan yang dilakukan hari ini.Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan keempat hakim ini akan melengkapi formasi Hakim Agung. Dia berharap penambahan personel ini dapat berdampak pada percepatan penyelesaian perkara."Dengan tambahan empat ini, maka jumlah hakim agung saat ini menjadi 51 orang," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (21/10).Ridwan mengatakan, keempat hakim agung ini memiliki latar belakang sebagai hakim karir. Sehingga, menurut dia, mereka tidak perlu lagi menyesuaikan diri dengan ritme kerja di MA."Mereka semua berlatar belakang sebagai hakim karir. Jadi, tidak perlu lagi melakukan penyesuaian dan diharapkan dapat langsung bekerja," ungkap dia.Lebih lanjut, Ridwan mengatakan MA akan kembali mengajukan permintaan untuk menggelar seleksi calon hakim agung tahun 2015 ke Komisi Yudisial (KY). Ini untuk menggantikan beberapa hakim agung yang akan purna tugas."Di antaranya Ketua Muda Pembinaan Widayanto Sastrohardjono yang pensiun sejak Juli 2014, juga untuk melengkapi formasi 60 hakim agung. Kami segera mengajukan permintaan kembali," kata dia.Berikut empat hakim agung yang baru dilantik:1. Amran Suadi, Hakim Agung Kamar Agama

2. Sudrajat Dimyati, Hakim Agung Kamar Perdata

3. Purwosusilo, Hakim Agung Kamar Agama

4. Sudaryono, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN)

Rekomendasi