Tak ada landasan penutupan, Sea World minta untuk dibuka kembali

Majelis Hakim PN Jakut menilai ada tipu muslihat dalam proses pemeriksaan perkara.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Tak ada landasan penutupan, Sea World minta untuk dibuka kembali
Sea World Ancol tutup. ©2014 Merdeka.com

Perseteruan hukum antara Sea World melawan PT. Pembangunan Jaya Ancol (PT. PJA) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam amar putusannya nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jakut tanggal 30 September 2014 mengabulkan permohonan dari Sea World untuk membatalkan keputusan Badan Arbitarse Nasional Indonesia (BANI).Kuasa hukum Sea World Peter Kurniawan mengatakan, Majelis Hakim PN Jakut menilai ada tipu muslihat dalam proses pemeriksaan perkara di BANI. Pasalnya dalam persidangan BANI hanya mempertimbangkan saksi-saksi dari pihak PT. PJA dan tidak mempertimbangkan saksi dari pihak Sea World."Amar putusan BANI No. 513 melebihi dengan apa yang dimohonkan oleh pemohon Arbitrase (Ultra Petita) dan jelas dalam hukum jika suatu putusan yang melanggar Ultra Petita harus dibatalkan," ungkapnya ketika dihubungi, Kamis (9/10).Perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Sea World antara PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan PT. SeaWorld, PT. PJA melalui permohonan kepada Majelis Arbitrase berupaya untuk menghilangkan Hak Opsi perpanjangan jangka waktu pengelolaan yang dimiliki PT. Sea World Indonesia yang telah disepakati bersama dalam perjanjian tersebut.Namun, Peter mengungkapkan, keputusan BANI melebihi dari apa yang dimohonkan oleh PT. PJA yang cenderung bersifat Comdemnatoir (menghukum) yang menyatakan PT. SeaWorld untuk menyerahkan bangunan Under World Indonesia termasuk peralatan serta fasilitas dan barang inventaris lainnya."Pada perjanjian awal memang kami mendapatkan hak pengelolaan selama 20 tahun, akan tetapi ada Hak Opsi yang diberikan oleh PT. PJA untuk memperpanjang jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun lagi, dan sebetulnya perjanjian baru hanya terkait presentase pembagian imbalan keuntungan pengelolaan, mengenai hak fasilitas dan pengelolaan itu adalah hak kami," terangnya.Dia menyayangkan atas adanya penutupan yang dilakukan oleh pihak PT. PJA yang mengakibatkan wahana edukatif itu menderita kerugian dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat. Dia menganggap penutupan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat."Tidak ada perintah eksekusi dari Pengadilan manapun yang memerintahkan penutupan Sea World, apalagi Putusan BANI tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakut, sehingga PT. PJA tidak memiliki landasan apapun untuk melakukan penutupan maupun pemagaran Sea World," tutup Peter.

Rekomendasi