Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun, mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Grup Permai milik terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dan pengusutan pencucian uang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Padahal menurut dia, dalam putusan pengadilan terhadap perkara Nazaruddin dan perkara lain yang berkaitan dengannya tegas menyatakan Grup Permai adalah perusahaan milik Nazaruddin."Dalam putusan pengadilan Grup Permai terbukti dijalankan untuk korupsi, dan dipakai untuk menampung uang hasil korupsi. Kami juga mempertanyakan bagaimana sikap KPK terhadap Grup Permai ini," kata Tama dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9).Tama juga mempertanyakan soal pengusutan dugaan pencucian uang dengan pembelian saham Garuda Indonesia dilakukan Nazaruddin. Sebab menurut dia, fakta itu juga terungkap dalam persidangan terdakwa kasus suap proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, dan pencucian uang Anas Urbaningrum, beberapa waktu lalu."Mengenai pencucian uang ini juga penting, sebab sudah sejauh mana KPK mengusut dugaan pencucian uang itu," ujar Tama.Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap Wafid Muharam usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.Dalam kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal
6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ICW pertanyakan pengusutan kasus pencucian uang Nazaruddin
ICW juga mempertanyakan sikap KPK terhadap Grup Permai milik Nazaruddin.
Rekomendasi