Telisik sanksi pelanggaran etik, Polri undang Polda Kalbar

Hasil pemeriksaan yang dilakukan malam ini akan disatukan dengan penyidikan Polda Kalbar.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Telisik sanksi pelanggaran etik, Polri undang Polda Kalbar
blog diduga milik AKBP Endri Idha. ©2014 Merdeka.com

AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri."Jadi masih di penyelidikan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena (mereka) masih diperiksa apakah cukup kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," jelasnya di Mabes Polri, Senin (9/9) malam.Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan terkait hal-hal yang perlu digali Polri dari keduanya. Terutama untuk melihat aspek dari unsur pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kedua anggota Polda Kalbar ini."Nanti tentunya akan dilihat apakah ada (dugaan pelanggaran) kode etik profesi atau tidak," kata Boy.Boy mengharapkan, dalam waktu dekat sudah ada hasil pemeriksaan yang nantinya akan disatukan dengan penyelidikan dan penyidikan yang juga dilakukan Polda Kalbar. Sehingga dapat menguatkan fakta yang menjadi dugaan pelanggaran hukum, kode etik, pidana yang diduga dilakukan kedua anggota ini."Proses pemeriksaan yang tengah berjalan yang dilakukan Polda Kalbar dan Mabes Polri inilah akan menentukan nasib keduanya. Nantinya juga libatkan langsung penyidik Polda Kalbar," tutupnya.

Rekomendasi