Ratu Atut ladeni langkah banding KPK

Hakim telah memvonis penguasa Banten ini 4 tahun penjara. KPK merasa hukuman Atut terlalu ringan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Ratu Atut ladeni langkah banding KPK
Sidang Ratu Atut. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara dijatuhkan kepada Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah. Kubu politikus Partai Golkar itu menyatakan siap meladeni langkah KPK atas proses hukum kliennya."Kami atas nama Bu Atut juga sudah menyatakan banding terhadap putusan," kata salah satu penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma, melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (9/9).Sukatma berkeras kliennya mesti bebas dari perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Sebab menurut dia, tidak ada satu bukti bisa mengaitkan Atut dalam pusaran kasus."Kami meyakini seharusnya Bu Atut bebas, karena tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mempersalahkan Bu Atut," sambung Sukatma.Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan itu. "Jumat kemarin sudah diajukan banding," tulis Johan melalui pesan singkat.Namun, saat dikonfirmasi kepada humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hatta, pihaknya belum bisa membenarkan kabar itu. "Saya sedang ada di KY. Besok akan saya tanyakan," tulis Hatta melalui pesan singkat.Pada 1 September lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan putusan empat tahun penjara kepada Atut. Ketua majelis hakim Matheus Samiaji menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.Hakim Ketua Matheus juga mengganjar Atut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, maka Atut mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.Pertimbangan memberatkan Atut adalah tidak mendukung program pemerintah dalam dalam memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya terdakwa sebagai seorang ibu yang memiliki anak dan cucu. Kehadirannya juga sangat diperlukan keluarga.Hakim Ketua Matheus menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Hakim menyatakan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terbukti memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim. Yaitu Akil Mochtar selaku hakim konstitusi di MK, melalui advokat Susi Tur Andayani. Hal itu dimaksudkan supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.Dalam perkara ini, beberapa terdakwa lain juga sudah divonis. Wawan dan Susi diganjar pidana penjara selama masing-masing lima tahun. Sementara Akil dipidana seumur hidup.

Rekomendasi