Laporan anggota DPR dari Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) atas dugaan fitnah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diterima Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masuk dalam kategori tindak fitnah dan pencemaran nama baik.
"Alhamdulillah laporan diterima Polda dengan baik dengan nomor LP/3011/viii/2014/pmj/ditreskrim. Ini laporan masuk Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," kata Noriyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/8).
Noriyu mengungkapkan tudingan Nazarudin jika dirinya adalah istri kedua Anas Urbaningrum telah menjadi konsumsi publik. Fitnah itu telah membuat nama baiknya rusak di masyarakat.
"Saya melihat aksi ibu perwira polisi yang sudah tahu kalau saya melapor kasus fitnah ke Polda. Berarti ini kasus fitnah yang luar biasa," terang dia.
Di samping itu, dia juga berharap polisi segera memproses laporan atas kasus fitnah terhadap dirinya. Noriyu siap dimintai keterangan oleh polisi untuk membuktikan kasus yang membelitnya itu.
"Yang penting ditindaklanjuti. Saya siap diperiksa penyidik," pungkas dia.