Munculnya Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 terkait Kesehatan Reproduksi yang juga mengatur di dalamnya perihal legalitas aborsi untuk korban perkosaan, menjadi polemik di masyarakat.Sebagai pucuk pimpinan penegak hukum, Kapolri Jenderal Sutarman keberatan dengan peraturan tersebut."Itu bisa menjadi persoalan dan perlu diskusi melibatkan seluruh komponen bangsa. Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan. Aborsi itu untuk menyelamatkan kalau tidak dilakukan ibu yang hamil bisa meninggal atau bayinya meninggal," kata Sutarman di kantornya, Jakarta, Kamis (14/8).Sutarman berpendapat pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan tersebut meskipun si ibu korban perkosaan. Alangkah lebih baik, menurut Sutarman, bayi tersebut selamat."Kalau korban perkosaan supaya belum menjadi (janin) dicek ke dokter mungkin akan ditindaklanjuti tidak sampai aborsi. Jadi kalau mengambil keputusan itu harus diskusi ke rakyat," tutur dia.Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar setuju adanya aturan tindakan aborsi yang diatur dalam PP No 61 Tahun 2014. Aturan tindakan aborsi itu justru membuat perlindungan bagi korban perkosaan. Linda mengatakan selama ini pihaknya banyak mendapat laporan perempuan yang diperkosa hingga hamil."Kita dapat banyak sekali info dari perempuan-perempuan korban perkosaan yang mereka itu traumanya cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak," ujar Linda di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8).
Kapolri: Melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan
Kapolri minta pemerintah mengkaji ulang aturan legalitas aborsi.
Rekomendasi