Komisi Yudisial (KY) akan menyidangkan salah satu hakim yang diduga melakukan pelanggaran perilaku. Hakim itu akan dibawa ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim pada akhir Agustus mendatang."KY merekomendasikan satu hakim," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/8) pagi.Imam mengatakan, hakim yang diajukan KY diduga melanggar kode etik karena berselingkuh dengan kawan lamanya. Hakim ini menambah jumlah pengadil ketuk palu yang harus menerima sanksi lewat sidang kehormatan."Yang perselingkuhan dari DIY," kata Imam.Sebelumnya KY bersama MA memecat sejumlah hakim yang diduga melakukan perselingkuhan. Antara lain Hakim PN Ternate Reza Latuconsina pada Maret 2014. KY dan MA juga memecat Hakim PA Tebo Mastuhi dan Hakim PA Tebo Elsadela.Hukuman serupa juga diterima Hakim PN Jombang, Vica Natalia karena berselingkuh dengan seorang pengacara. Sementara, Hakim PN Medan Adria Dwi Afianti harus menerima mutasi nonpalu karena berselingkuh dengan seorang polisi.
KY ajukan satu hakim selingkuh ke Majelis Kehormatan
"Yang perselingkuhan dari DIY," kata Imam.
Rekomendasi