Wakil Kepala Polda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan, peliputan yang dilakukan dua wartawan Prancis yang ditangkap di Wamena, Rabu (6/8), mengancam keutuhan Negara Kesatuan RI.Ancaman itu terungkap dari hasil peliputan yang dilakukan Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentine Bourrat yang meliput kelompok bersenjata di Papua, khususnya Jayapura dan Wamena.Paulus Waterpauw seusai pertemuan tertutup dengan pihak Imigrasi di Jayapura, Selasa (12/8), mengatakan, apa yang dilakukan kedua jurnalis asal Prancis itu dapat mengganggu keamanan dan mengancam keutuhan NKRI."Kegiatan yang dilakukan kedua jurnalis itu dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa," kata Brigjen Pol Waterpauw seraya menambahkan dengan bukti yang dimiliki berupa hasil liputan maka pihaknya saat ini melakukan koordinasi dengan imigrasi .Seperti diberitakan Antara, Waterpauw mengatakan, dari bukti-bukti keterlibatan kedua warga asing yang mengaku sebagai wartawan itu terungkap maka Thomas dan Valentina dapat dijerat dengan undang-undang pidana yang berlaku di Indonesia, selain undang-undang keimigrasian. Kedua wartawan asal Prancis tersebut juga sempat bertemu dengan mantan narapidana yang juga Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yoboisembut yang baru menghirup kebebasan 27 Juli lalu.Selain itu, kedua wartawan televisi juga melakukan peliputan dengan kelompok bersenjata, kata Waka Polda Papua Brigjen Pol Waterpauw.
Wakapolda Papua: Liputan 2 wartawan Prancis di Papua ancam NKRI
Ancaman itu terungkap dari hasil peliputan kedua wartawan Prancis saat meliput kelompok bersenjata di Papua.
Advertisement
Rekomendasi