Kasus korupsi anak Menteri Syarief Hasan segera disidang

Penyidik telah melimpahkan kasus pengadaan videotron itu kepada JPU Kejari Jakarta Selatan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kasus korupsi anak Menteri Syarief Hasan segera disidang
Anak Syarief Hasan jadi tersangka videotron. ©youtube.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan segera menyidangkan kasus korupsi pengadaan videotron di Gedung SMESCO Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melibatkan Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian. Riefan merupakan anak Menteri Koperasi dan UKM dan Ketua Harian Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan.Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta, Waluyo, mereka sudah melimpahkan berkas perkara Riefan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."Sudah sekitar jam 10.00 WIB. Diserahkan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan," kata Waluyo, melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (12/8).Setelah proses pelimpahan tahap dua atau P21, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki waktu 14 hari buat menyusun surat dakwaan terhadap Riefan. Tak lama lagi, anak Syarief Hasan itu bakal duduk di kursi pesakitan.Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Hendra Saputra akhir Juli lalu, Riefan baru mengakui kalau dia adalah otak dari perkara itu. Dia menyatakan bertanggung jawab mendirikan perusahaan rekaan, PT Imaji Media, buat mengikuti lelang proyek videotron dan memodali pekerjaan itu. Dia mencatut nama Hendra, padahal hanya bekerja sebagai pesuruh di PT Rifuel, sebagai Direktur PT Imaji Media.Proses persidangan Hendra saat ini sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta tega menuntut Hendra 2,5 tahun penjara. Padahal, Riefan sudah mengakui kalau Hendra tidak bersalah.

Rekomendasi