Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution merasa para saksi yang dihadirkan pihaknya memuaskan. Apalagi pihak tim hukum Prabowo Subianto - Hatta Rajasa tak bisa membantah keterangan yang dilontarkan saksi saat sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat."Saya kira bagus semua, relevan. Pihak pemohon tak bisa bantah. Kalau saksi-saksi yang dihadirkan tidak benar bisa diproses. Dan bisa diproses hukum," kata Adnan di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8).Di sisi lain, Adnan malah merasa bingung soal pembahasan yang dilontarkan kubu Prabowo-Hatta. Sebabnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu malah gencar membahas soal pembukaan kotak suara oleh KPU."Ini jadinya soal membuka kotak suara atau soal kecurangan, penggelembungan suara, yang terstruktur, sistem dan masif. Kok menjadi beralih? Kita mesti jujur. Jangan cari masalah lain, tapi buat kami tak masalah," terangnya.
Buyung anggap kubu Prabowo tak konsisten dalam sidang
"Ini jadinya soal membuka kotak suara atau soal kecurangan, penggelembungan suara, yang terstruktur, sistem dan masif?"
Rekomendasi