KPK periksa ayah tersangka penyuap Rudi Rubiandini

Artha Merish ditengarai menyuap Rudi sebesar USD 522,5 ribu untuk membantunya dalam persaingan bisnis.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK periksa ayah tersangka penyuap Rudi Rubiandini
Artha Meris ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan proses penyidikan kasus suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini . Hari ini, penyidik lembaga penegak hukum itu menjadwalkan memeriksa orang tua dari tersangka Artha Merish Simbolon, Marihad Simbolon."Diperiksa untuk tersangka AMS," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha , Kamis (7/8).Marihad merupakan Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri. Dia juga adalah kerabat dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Effendi Simbolon. Entah apakah dia bakal hadir atau diperiksa di tempat lain, sebab kabarnya kondisi kesehatan Marihad kurang baik setelah anaknya terlibat dalam perkara hukum.Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia ditengarai menyuap Rudi sebesar USD 522,5 ribu supaya mau merekomendasikan pengajuan permohonan pengubahan harga dasar amoniak buat perusahaannya, PT Kaltim Parna Industri, kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik . Sebab, saat itu perseroan milik Meris sedang bersaing dengan perusahaan milik Jepang, PT Kaltim Pasifik Amoniak. Tetapi saat bersaksi dalam sidang Rudi beberapa waktu lalu, Meris menyangkalnya.

Rekomendasi