Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelewengan penggunaan kuota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji 2012 dan 2013. Hari ini, penyidik lembaga antikorupsi itu memeriksa empat saksi.
Mereka adalah staf tata usaha Menteri Agama, Setyorini; staf pengawal Wakil Menteri Agama, Farid Wadjadi; anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana; dan Wardatun N Soenjono (istri politikus Partai Persatuan Pembangunan).
"Diperiksa untuk tersangka SDA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (25/7).
Erik saat ini juga menjabat Ketua Fraksi Hanura di DPR. Mantan kader Partai Golkar ini terpilih menjadi anggota parlemen dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III (Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor). Namanya masuk dalam daftar rombongan PPIH, karena dia merupakan sahabat dekat staf khusus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah.
Nama istri Irgan, Wardatun N Soenjono, juga masuk dalam daftar rombongan PPIH. Padahal mestinya rombongan PPIH diisi oleh pemuka agama dan tokoh masyarakat lolos tes. Anggaran pun sudah disediakan oleh negara.
Pantauan merdeka.com, Wardatun tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.55 WIB. Dia nampak mengenakan baju gamis hitam dipadu jilbab bermotif warna hijau. Dia nampak ditemani oleh tiga staf, dua pria dan seorang perempuan. Sementara Erik belum terlihat batang hidungnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, SDA. Tetapi uniknya, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata 'SDA dan kawan-kawan.' SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.