Panwaslu Bekasi selidiki dugaan meja paku perusak surat suara

Di TPS tersebut didapati 30 surat suara rusak saat penyelenggaraan Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014.

Jatmiko Adhi Ramadhan
Oleh Jatmiko Adhi Ramadhan - Reporter
Panwaslu Bekasi selidiki dugaan meja paku perusak surat suara
surat suara. ©2012 Merdeka.com

Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mendalami dugaan kasus perusakan surat suara menggunakan meja paku untuk menghilangkan dukungan bagi salah satu kandidat pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014."Dugaan kasus itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Perumahan Pondok Ungu Permai RT 01/RW 09 Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Hingga pemungutan suara terpaksa diulang hari ini," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Ismail di Bekasi, seperti dikutip dari Antara, Senin (14/7).Menurut dia, di TPS tersebut didapati 30 surat suara rusak saat penyelenggaraan Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014. "Sesuai peraturan, bila didapati lebih dari sebuah surat suara rusak, penyelenggaraan pemilihan harus diulang," katanya.Panwaslu masih mendalami temuan kerusakan surat suara ini. Muncul dugaan, kerusakan dilakukan dengan sengaja oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 41 karena ditemukan adanya paku di meja."Meja berpaku tersebut saat ini sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti pada saat penyelidikan dugaan kasus ini di sentra Penegakan Hukum Terpadu," katanya.Meja itu terkesan sengaja didesain dengan sejumlah paku tertancap dari bagian bawah permukaan meja, sehingga bagian ujung yang tajamnya dapat merobek kertas suara yang tersimpan di atas meja. Kondisi itu, kata dia, menuai protes dari kalangan saksi di TPS yang merasa dirugikan dengan adanya suara tidak sah akibat robek di sejumlah sisinya.Menurut dia, ada sedikitnya 30 surat suara yang tidak sah di lokasi itu, yang diduga akibat mengalami robek di salah satu sisinya. Kondisi itu membuat jajaran Panwaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS yang memiliki jumlah pemilih sekitar 379 orang itu pada Senin (14/7)."Sore ini kita bedah kasusnya dengan forum Penekakan Hukum Terpadu (Gakumdu) apakah semua unsur laporan pelanggaran terpenuhi," katanya.

Rekomendasi