Hagania Sinukaban (23), putri anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban, dituntut dengan hukuman 6 bulan kurungan dan 1 tahun masa percobaan. Dia dinilai bersalah dalam kecelakaan maut yang menewaskan 1 orang dan melukai 3 orang lainnya.Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7). Dia menyatakan Hagania terbukti bersalah melakukan kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Perempuan itu dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 KUHP junto 106 UU RI Tentang Lalu Lintas."Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman 6 bulan kurungan dan 1 tahun masa percobaan kepada terdakwa Hagania Sinukaban," kata Runtung di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya. "Saya akan menyampaikan pledoi secara pribadi majelis. Akan saya sampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya," kata Hagania.Usai mendengarkan jawaban terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.Sebelumnya, JPU mendakwa Hagania melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saat kecelakaan terjadi, Hagania mengendarai mobil sedan jenis Mercy C-200 pelat nomor BK 1 NC.Sedan mewah itu menabrak 5 kendaraan di Jalan Jalan Gatot Subroto, Medan,Selasa (29/4) dinihari. Kelima kendaraan yang diseruduk mobil mewah itu yaitu 1 unit angkutan kota, 2 unit becak bermotor dan 2 unit sepeda motor. Akibat kecelakaan ini, 1 orang tewas dan 3 lainnya luka serius.Seperti diberitakan, seusai tabrakan maut itu, Hagania justru terlihat tertawa. Saat itu saksi mata menduga perempuan itu dalam kondisi mabuk. Namun, dugaan itu dimentahkan polisi yang menguji urinenya.
Tewaskan pengendara, putri anggota DPRD Sumut dituntut 6 bulan
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.
Rekomendasi