Belum tuntas, Jokowi minta polisi ungkap pendana 'Obor Rakyat

Polisi resmi menetapkan pemred & penulis tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono & Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Belum tuntas, Jokowi minta polisi ungkap pendana 'Obor Rakyat
Pemred Obor Rakyat. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pemred dan penulis tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disambut baik oleh capres Jokowi."Itu namanya ketegasan. Itu namanya tindakan hukum yang tegas. Terserah pengadilan nanti yang menentukan sanksinya tapi ketegasan, tindakan kepolisian saya acungin jempol," ujar Jokowi di ITC Depok, Jawa Barat, Jumat (4/7).Namun, Jokowi mengungkapkan, tugas pihak berwenang masih belum tuntas. Karena di balik terbitnya tabloid Obor Rakyat dan oborrakyat.com ada orang yang mendanai. Dia meminta polisi untuk mengungkap pendana proyek tersebut."Ya diusut semuanya, siapa yang mendanai karena itu bukan uang sejuta dua juta," tutupnya.Sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim setelah memeriksa keduanya secara maraton dan memintai keterangan Dewan Pers."Terlapor sudah ditetapkan tersangka kemarin malam," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/7).Keduanya dikenai Undang-Undang Pers. Disangkakan dengan pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum dan pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999."Pasal 310 dan 311 (fitnah dan pencemaran nama baik) belum, masih didalami. SPDP sudah ditandatangani Kejaksaan Agung untuk kasus itu," sambung dia.Sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan ada tiga landasan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat Obor Rakyat."Pertama berkaitan dengan hukum pilpres. Dalam pilpres sudah disebutkan Bawaslu itu dihentikan karena sudah kedaluwarsa. Kemudian dilaporkan timses tanggal 16 kita langsung follow up. Ada dua kemungkinan lagi pertama pakai UU Pers satu lagi pakai pidana umum pasal 310 311," tutup dia.

Rekomendasi