Staf Ahli Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ena Karlina diduga melakukan korupsi proyek pengadaan alat cetak (printer) untuk E-KTP. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, pihaknya akhirnya menggelandang Ena ke Kantor Kejaksaan Negeri Tigaksa, Kabupaten Tangerang pada pekan lalu lantaran berkas penyelidikannya sudah lengkap atau P21. Ena Karlina ditahan bersamaan dengan Direktur PT Inti Hurip, Mahdi ,(31), sebagai pemenang tender pengadaan printer untuk e-KTP. Keduanya diangkut dengan mengunakan mobil Innova bernopol A 1482 CS dari Mapolresta Tangerang ke kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa dengan menggunakan rompi berwarna oranye.Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan printer khusus e-KTP. Keduanya diserahkan pihak kepolisian setelah penyidikan lengkap atau P21, sehingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa.Irfing mengatakan, kasus yang menyeret PNS Kabupaten Tangerang tersebut disinyalir atas temuan mark-up pengadaan alat percetakan e-KTP dengan anggaran sebesar Rp 4,6 Miliar. "Kerugian negara pada kasus pengadaan e-KTP ini sebesar Rp 2 miliar," ungkap Kombes Pol Irfing Jaya.Menurut Irfing, Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 Undang-undang RI No. 31/ 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No. 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1."Ancaman hukumannya empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuntasnya.Barang bukti yang dilimpahkan tersebut, dokumen dan surat permohonan lelang dokumen dan alat PT. Iinti Hurip, dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan surat jalan barang, dokumen pencairan uang pembayaran serta satu unit CPU.Terkait ada tersangka lainnya, Irfing menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Tersangka Erna kini menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang. "Terus akan kami dalami," imbuhnya.Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Ricky Tommy mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan delapan JPU untuk menyeret Ena Karlina di persidangan Tipikor."Delapan Jaksa sudah disiapkan untuk JPU, mereka dari Pidsus Kejari Tigaraksa," ungkap Ricky Tommy, Rabu (2/7).Menurut Tommy, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang tersebut akan disidangkan sebelum 15 Juli 2014. "Karena penahanannya sampai 15 Juli mendatang, jadi persidangan sebelum tanggal tersebut," tuntasnya.
Staf ahli bupati Tangerang diduga korupsi proyek e-KTP
"Kerugian negara pada kasus pengadaan e-KTP ini sebesar Rp 2 miliar," ungkap Kombes Pol Irfing Jaya.
Advertisement
Rekomendasi