Biayai berobat ibu pakai duit korupsi, Andi dituntut mengganti

Andi Mallarangeng juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Aryo Putranto Saptohutomo
Biayai berobat ibu pakai duit korupsi, Andi dituntut mengganti
Sidang Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng , dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dituntut Jaksa KPK membayar yang pengganti Rp 2,5 miliar terkait kasus yang menjeratnya.Meski begitu, dalam pertimbangan meringankan jaksa menyebut Andi sudah mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar USD 550 ribu dan Rp 2 miliar melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng . Ternyata jaksa punya perhitungan lain ihwal kerugian negara itu.Dalam surat dakwaan maupun rumusan tuntutan tim jaksa KPK , Andi dianggap telah menggunakan uang pemberian rekanan proyek Hambalang, disimpan dan dikelola oleh mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram. Uang itu berjumlah Rp 2,5 miliar.Fulus itu digunakan Andi buat jamuan makan, pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Malaysia buat rombongan Menpora beserta keluarga. Kemudian, uang itu juga dipakai Andi buat memberikan uang saku anggota Komisi X DPR, pemberian uang saku dan transportasi staf Sekretariat Komisi X DPR RI ketika Rapat Dengar Pendapat dan rapat kerja. Lalu digunakan juga oleh Andi buat membayar tiket akomodasi kunjungan ke luar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR.Selain itu, jaksa juga menyatakan Andi memakai fulus itu buat membayar Tunjangan Hari Raya protokoler menpora, sopir, dan pembantu keamanan di rumah dinas menpora, serta rumah kediaman terdakwa."Dan untuk pengobatan Andi Asni yang merupakan orang tua terdakwa," kata Jaksa Supardi saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).Meski begitu, menurut jaksa memang uang sejumlah itu tidak langsung dikelola oleh Andi, melainkan dikelola oleh Wafid Muharam . Kendati demikian, Andi dianggap menikmati uang itu dan harus menggantinya.

Rekomendasi