Staf ahli Bupati Tangerang ditahan terkait korupsi e-KTP

PNS Kabupaten Tangerang tersebut ditahan atas dugaan mark up pengadaan e-KTP dengan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Staf ahli Bupati Tangerang ditahan terkait korupsi e-KTP
Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Staf Ahli Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ena Karlina (53) digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tigaksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/6). Ena Karlina ditahan bersamaan dengan Direktur PT Inti Hurip, Mahdi (31) sebagai pemenang tender pengadaan printer untuk e-KTP. Keduanya diangkut dengan menggunakan mobil Innova bernopol A 1482 CS dari Mapolresta Tangerang ke kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Keduanya menggunakan rompi orange.Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan printer khusus e-KTP. Keduanya diserahkan polisi setelah penyidikan polisi lengkap atau P21, sehingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa.Kapolresta Tangerang Irfing Jaya mengatakan, kasus yang menyeret PNS Kabupaten Tangerang tersebut dipicu atas mark up pengadaan e-KTP dengan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar."Kerugian negara pada kasus pengadaan e-KTP ini yakni sebesar Rp 2 miliar," ungkap Kombes Pol Irfing Jaya.Menurut Irfing, Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 Undang-undang RI No 31/ 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1."Ancaman hukumannya empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuntasnya.Barang bukti yang dilimpahkan tersebut, dokumen dan surat permohonan lelang dokumen dan alat PT Iinti Hurip, dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan surat jalan barang, dokumen pencairan uang pembayaran serta satu unit CPU.

Rekomendasi