Roy Suryo ke KPK tanya laporan Prijanto soal Taman BMW

"Menurut UU Keolahragaan Nasional, sarana dan prasarana olahraga yang akan dialihfungsikan, melengkapi empat syarat."

Aryo Putranto Saptohutomo
Roy Suryo ke KPK tanya laporan Prijanto soal Taman BMW
Roy Suryo. ©2013 Merdeka.com/arif pitoyo

Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menyangkal menjadi penghambat pembangunan terminal dan depo monorail di stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dia menyatakan enggan menyetujui izin pembongkaran stadion itu lantaran stadion Taman BMW di Jakarta Utara sebagai pengganti ditengarai menyisakan masalah.Roy menyatakan, Pemprov DKI Jakarta justru belum melengkapi sertifikat pengganti atau syarat untuk mengganti stadion Lebak Bulus. Dia malah mendengar ada laporan ihwal taman BMW oleh mantan Wagub DKI, Prijanto, kepada KPK beberapa waktu lalu."Jadi kedatangan kami ini adalah mempertanyakan laporan dari pak Prijanto ke KPK, itu sebenarnya tujuannya," kata Roy kepada awak media di KPK, Senin (23/6).Roy menyatakan tidak bermaksud mengungkit kesalahan Pemprov DKI. Tetapi, dia membentengi diri supaya tidak terseret dalam perkara hukum di kemudian hari. Sebab, syarat aset pengganti adalah tanahnya bebas dari masalah, tidak dalam sengketa, ada rencana pembangunan, dan ada anggaran dari APBD daerah bersangkutan untuk pembangunan."Menurut Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, sebuah sarana dan prasarana olahraga yang akan dialihfungsikan, itu harus semuanya clear, melengkapi empat syarat," ujar Roy.

Rekomendasi