Seruduk 5 kendaraan, putri anggota DPRD Sumut diadili

Terdakwa mengakui saat itu berkendara sambil menelepon.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Seruduk 5 kendaraan, putri anggota DPRD Sumut diadili
Hagania Sinukaban. ©2014 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Kecelakaan maut yang melibatkan Hagania Sinukaban, putri anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/6) sore. Perempuan itu didakwa sudah melakukan kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu dan Iwan Sijabat mendakwa Hagania telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Berdasarkan pantauan wartawan, JPU membacakan dakwaannya dengan suara pelan, namun cepat. Setelah pembacaan dakwaan, persidangan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.Sesuai pertanyaan JPU, semua saksi menyatakan telah berdamai dan sudah mendapatkan ganti rugi dari keluarga terdakwa. "Biaya perobatan dan kerusakan becaknya sudah diganti Pak," jelas Herman, salah seorang saksi korban.Usai keterangan dari saksi-saksi, sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Dan dalam keterangannya, Hagania mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 90 km/jam. Dia berkendara  sambil bertelepon."Saya buru-buru Pak, dari tempat kawan, terus ditelepon mama disuruh pulang. Saya mengemudi mobil sambil menelepon," akunya kepada majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Senin (30/6) dengan agenda tuntutan.Usai persidangan, Hagania  enggan berkomentar saat ditanyai wartawan. Dia berlalu keluar dari ruang persidangan didampingi keluarganya.Dua JPU dari Kejati Sumut pun tak banyak berkomentar. Mereka menyatakan sudah membaca dakwaan dengan suara kuat.Persidangan ini mendapat perhatian masyarakat. Direktur Utama Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan (PUShPA), Muslim Muis menilai  JPU melemahkan dakwaan yang dibuatnya."Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkannya terlihat seperti pengacara terdakwa. Seharusnya JPU membuktikan pasal tentang kelalaian terdakwa, bukan malah membelanya," ucap Muslim.Melihat jalannya persidangan, Muslim khawatir sudah ada skenario untuk membebaskan terdakwa. "Terkesan sudah ada skenario yang dibangun sejak awal, tidak ada satu pun pertanyaan JPU menuju ke arah dakwaan. Seharusnya JPU menanyakan, apakah layak mobil itu digunakan, kenapa menelepon sambil berkendara, kenapa di jalan yang ramai mengemudi dengan kecepatan tinggi, seharusnya itu yang ditanyakan kepada terdakwa," ungkapnya.Muslim berharap majelis hakim objektif dalam mengadili perkara ini. "Seseorang harus  dihukum sesuai dengan perbuatannya. Ini bisa jadi contoh masyarakat terkait penegakan hukum untuk orang yang memiliki harta dengan orang yang lemah," ucapnya.Seperti diberitakan, mobil sedan jenis Mercy C-200 dengan pelat nomor BK 1 NC yang dikendarai  Hagania Sinukaban (23) menabrak 5 kendaraan di  Jalan Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/4) dinihari. Kelima kendaraan yang diseruduk mobil mewah itu yaitu 1 unit angkutan kota, 2 unit  becak bermotor dan 2 unit sepeda motor. Akibat kecelakaan ini, 1 orang tewas dan 3 lainnya luka serius.Usai menabrak, Hagania justru terlihat  tertawa. Saat itu saksi mata menduga perempuan itu dalam kondisi mabuk. Namun, dugaan itu dimentahkan polisi yang menguji urinenya. 

Rekomendasi