Jadi tersangka, Sutan Bhatoegana segera diperiksa KPK

Sutan sebelumnya juga pernah bersaksi sidang kasus ini.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Jadi tersangka, Sutan Bhatoegana segera diperiksa KPK
Sutan Bhatoegana jadi saksi kasus suap Migas. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana. Sutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)."Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan," ujar Ketua KPK Abraham Samad, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/5).Saat ditanya apakah dalam pemeriksaan itu akan langsung ditahan, Abraham belum dapat memastikan. Menurutnya, penahanan akan dilakukan jika proses penyidikan hampir selesai."Kalau penahanannya bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," tegasnya.Seperti diketahui, di persidangan terdakwa Rudi Rubiandini dalam kasus suap SKK Migas, terungkap adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII. Pihak SKK Migas akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar USD 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto.Atas bukti itu, KPK mengembangkan kasus ini dan hasilnya, menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menjadikan Sutan tersangka. Sutan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Rekomendasi