Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Ustaz Guntur Bumi alias UGB atas kasus penipuan yang dia lakukan. UGB ditangkap penyidik, Senin (5/5) malam di sekitar kediamannya kawasan Bintaro, Jakarta Selatan."Sekarang sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/5).Rikwanto menambahkan pihak mempersilakan jika UGB memberikan surat permohonan penangguhan penahanan. "Silakan saja kalau mau mengajukan (permohonan penangguhan penahanan). Itu hak tersangka," tuturnya.Meski demikian, apakah nantinya surat permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Rikwanto mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Soal dikabulkan atau tidak nanti penyidik yang akan menentukan," pungkasnya.Sebelumnya, UGB ditangkap berdasarkan laporan Irfani terkait kasus penipuan. "Dalam laporan tersebut pelapor berobat kemudian dari tubuhnya keluar ulat besar, kecoa dan lain-lain," terang Rikwanto.Lantaran keluar sejumlah binatang dari tubuhnya, Irfani pun divonis UGB telah terkena gendam. "Kemudian diminta melakukan pembersihan di rumah sehingga harus bayar mahar Rp 70 juta," terang Rikwanto.
Jika tak terima ditahan, UGB dipersilakan ajukan penangguhan
"Soal dikabulkan atau tidak nanti penyidik yang akan menentukan," kata Rikwanto.
Advertisement
Rekomendasi