Ratu Atut dan Wawan bersaksi dalam sidang lanjutan Akil Mochtar

Selain Wawan dan Ratu Atut, JPU juga menghadirkan Idrus Marham & Setyo Novanto sebagai dalam sidang kasus Pilkada Lebak.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Ratu Atut dan Wawan bersaksi dalam sidang lanjutan Akil Mochtar
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) saat tiba menghadiri sidang lanjutan kasus sengketa Pilkada Lebak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Idrus Marham, Setya Novanto, Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai saksi dengan terdakwa Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi