4 Pejabat negara ini ditindak KPK pada momen khusus

Entah kebetulan atau tidak, penindakan KPK saat momen-momen khusus pejabat negara tersebut adalah sebuah fakta.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
4 Pejabat negara ini ditindak KPK pada momen khusus
Putusan Komite Etik . ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Setiap penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat negara selalu membuat heboh. Sebut saja terhadap anggota DPR dan pejabat lembaga tinggi negara lainnya. Tak jarang penindakan KPK - baik itu penetapan tersangka, pencegahan, penangkapan dan penahanan - dilakukan saat momen-momen khusus para pejabat tersebut. Misalnya saat hari ulang tahun, memasuki masa pensiun atau bertepatan dengan acara partai, tentu jika pejabat tersebut merupakan seorang politikus.KPK selalu membantah mendesain penindakan itu agar bertepatan dengan momen khusus. Namun, entah kebetulan atau tidak, penindakan KPK saat momen-momen khusus pejabat negara tersebut adalah sebuah fakta.Berikut 4 Pejabat negara ini ditindak KPK pada momen khusus:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Panda Nababan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 28 Januari 2011. Penjemputan paksa ini dilakukan KPK saat Panda hendak terbang ke Batam untuk menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDIP.Panda, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus cek pelawat beberapa bulan sebelumnya, akhirnya ditangkap karena tak kunjung datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Saya mau ke Batam, mau Rapimnas," kata Panda saat digelandang ke KPK, Jakarta, kala itu.Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2011 menjatuhkan hukuman yakni satu tahun lima bulan serta denda Rp 50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan. Panda kini sudah bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 9 Desember 2011. Waktu penetapan tersangka itu bertepatan dimulainya Rakernas PAN di Jakarta.Tak ayal, penetapan tersangka Wa Ode pun jadi perbincangan hangat para kader PAN di JIExpo, Kemayoran, tempat berlangsungnya Rakernas. Penetapan tersangka ini agak mengganggu penetapan Ketua Umum Hatta Rajasa sebagai Capres 2014 saat Rakernas.Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2013 memvonis Wa Ode dengan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Hingga kini, Wa Ode masih mendekam di balik jeruji.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan Alquran pada 28 Juni 2012. Waktu penetapan itu sehari sebelum digelarnya Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada Jumat, 29 Juni 2012.Di arena Rapimnas Golkar, Sentul, Bogor, Ketua DPP Partai Golongan Karya, Hajriyanto Y Thohari menganggap penetapan tersangka itu hanya kebetulan bertepatan dengan hajatan besar partainya."Kita baik sangka, sebuah kebetulan saja. Tidak terlalu berpikir negatif, pengumuman dikaitkan dengan Rapimnas," kata Hajriyanto kala itu.Pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Zulkarnaen Djabar tetap divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Djabar kini masih dalam kurungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memberikan 'kado istimewa' di hari ulang tahun Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo. KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Penetapan tersangka Hadi juga adalah awal dia pensiun sebagai pejabat negara.Tanggal 21 April 2014 kemarin, Hadi Purnomo berusia genap 67 tahun. Hadi dilahirkan pada tahun 1947. Pria kelahiran Pamekasan ini menjabat ketua BPK periode 2009-2014 menggantikan Anwar Nasution.Hadi terpilih jadi ketua BPK melalui pemungutan suara secara bebas rahasia oleh sembilan anggota BPK, hari Rabu 21 Oktober 2009. Dalam pemilihan tersebut, Hadi bersanding dengan Herman Widyananda sebagai wakilnya.Kemarin, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Purnomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Rekomendasi