Pelaku paedofilia pernah diadukan Polda Jatim tapi tak direspon

Namun hal itu dibantah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono. Menurut dia laporan kasus ada dua.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Pelaku paedofilia pernah diadukan Polda Jatim tapi tak direspon
Manajer paedofil dari Surabaya. ©2014 Merdeka.com

Penangkapan tersangka paedofilia, Tjandra Adi Gunawan (37), warga Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ternyata pernah dilaporkan korban ke Polda Jatim pada 30 November 2013 lalu. Pasca-laporan itu, Mabes Polri turun tangan dan menangkap Tjandra di tempat kerjanya pada 24 Maret lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.Tjandra merupakan dosen di Lembaga Pendidikan Prisma Profesional, Surabaya. Dia juga tercatat sebagai Manager Quality Assurance PT KSM di Surabaya.Selanjutnya, sempat beredar kabar, Mabes Polri turun tangan ke Surabaya ini, karena Polda Jatim yang mendapat laporan tersebut tidak merespon. Kemudian korban melapor ke Mabes Polri hingga dilakukan penangkapan dengan back-up Polda Jatim. Namun, kabar ini dibantah oleh pihak Polda Jawa Timur.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, laporan polisi (LP) kasus paedofilia tersebut ada dua. LP yang satu ke Mabes Polri satu lagi ke Polda Jatim. "Kemudian Polda melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri, dan ternyata tersangkanya sama, ada di Surabaya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan," terang Awi di Mapolda Jatim, Kamis (17/4).Mantan Wadirlantas Polda Jatim itu menegaskan, karena LP tersebut masuk wilayah Mabes Polri, maka penanganan Polda Jatim hanya bersifat membantu dalam hal penangkapan. "Semuanya ditangani langsung oleh Mabes Polri. Polda Jatim hanya membantu dalam hal penangkapan," tegas Awi.Sebelumnya, Rabu kemarin (16/4), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkap, pelaku paedofilia yang telah ditangkap pihaknya di Surabaya itu, telah mengunggah 10.236 foto pornografi anak. Korban rata-rata murid sekolah dasar (SD).Dan baru diketahui berjumlah enam anak, di antaranya empat siswi SD berusia 11 hingga 12 tahun, satu siswi SMP 14 tahun, dan satu siswa SMP 14 tahun. Tersangka sendiri berstatus menikah dan belum mempunyai anak. Dia tinggal bersama istrinya di daerah Sukolilo, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan psikologis, masa lalu tersangka yang menyebabkannya tidak bisa mengendalikan emosi, tertutup (introvert), dan merasa inverior.Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Rekomendasi