Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun

Cornelis Nalau dan Hambit Bintih juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan karena terbukti memberikan suap Rp 3 miliar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Dua penyuap Akil divonis penjara 4 dan 3,5 tahun
Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau menuju kursi sidang agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3). Hambit divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun sedangkan Cornelis Nalau divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
Rekomendasi