Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui

Atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, sambil menangis Chairun Nisa memutuskan untuk mengajukan banding.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Terbukti jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun bui
Politikus Partai Golkar Chairun Nisa saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3). Chairun Nisa didakwa melanggar Pasal 12 huruf C UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terkait kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas yang dimenangkan Hambit Bintih. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi