Kasus SKRT, Tamsil akui pernah diberi amplop oleh Anggoro

"Saya tidak buka, tidak buka. Saya tidak buka, saya sudah kembalikan," ujar Tamsil.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Kasus SKRT, Tamsil akui pernah diberi amplop oleh Anggoro
tamsil dan mekeng di periksa kpk. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Politikus PKS Tamsil Linrung mengaku pernah diberi amplop oleh Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi proyek SKRT di KPK. Pemberian uang itu disaat Tamsil masih menjabat anggota Komisi IV DPR yang mengurus sektor kehutanan.Menurut Tamsil, uang itu sudah dikembalikan sebagian kepada KPK. "Betul, dan itu sudah dikembalikan," ujar Tamsil usai diperiksa KPK, Senin (24/3).Diduga, uang itu berkaitan dengan Anggoro yang meminta DPR untuk memuluskan anggaran pengadaan sistem radio komunikasi terpadu di Kementerian Kehutanan. Sebab proyek itu, sempat dimatikan disaat Pemerintah Indonesia menerima bantuan dari Amerika.Saat menerima amplop itu, Tamsil mengaku tidak mengetahui berapa isi jumlah didalamnya. Sebab, menurut Tamsil, dirinya sama sekalk tidak membuka amplop itu dan langsung dikembalikan."Saya tidak buka, tidak buka. Saya tidak buka, saya sudah kembalikan," ujarnya.Meski demikian, KPK ternyata punya rinciannya berapa jumlah duit yang ada di amplop itu. Hal itulah yang ditanyakan penyidik pada pemeriksaanya hari ini."Kami pernah mengembalikan dana ke KPK dan itu ditanyakan, apakah dana yang dikembalikan itu termasuk dana SKRT. Saya tidak tahu persisnya tapi rupanya KPK punya rinciannya dan dia tahu bahwa itu salah satunya adalah SKRT," ujarnya.Selain dari Anggoro, Tamsil juga mengaku, mengaku menerima uang dari Muhammad Yusuf, sopir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Tamsil menduga duit dalam amplop itu dalam bentuk dollar AS. "Katanya sih, dollar," imbuhnya.Saat ditanya, apakah ada lobi dari MS Kaban ke DPR, Tamsil mengaku tidak tahu. Sebab, saat itu, dirinya tidak ikut pihak yang pernah dilobi."Jadi saya nggak tahu kalau yang itu. Yang jelas bahwa mekanisme pembahasannya itu dibahas di DPR dan satu kali di Hotel Peninsula," tegasnya.Diketahui, tersangka Anggoro diduga memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Uang tersebut diduga diberikan melalui Yusuf Erwin selaku Ketua Komisi IV saar itu. Dari Yusuf, uang kemudian dibagikan ke 4 anggota Komisi IV DPR yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, melalui Mukhtaruddin.Kemudian, Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT yang diminta Anggoro pemilik PT Masaro Radiokom. Anggoro meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian itu menggunakan alat dari perusahaan Anggoro, PT MasaroDalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dengan menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT.Sejumlah anggota Komisi IV, Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 2009.

Rekomendasi