Hakim Agung Gayus Lumbuun keberatan dengan anjuran Komisi Yudisial agar hakim agung atau hakim-hakim di lingkup Mahkamah Agung (MA) mengembalikan souvenir berupa iPod kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima saat menghadiri pernikahan putri Sekretaris MA, Nurhadi. Menurut Gayus, tidak ada aturan yang dilanggar terkait pemberian souvenir tersebut."Tadi siang sehubungan dengan himbauan KY tersebut saya menghubungi Pak Komisi Yudisial (KY) untuk mengembalikan souvenir tersebut. Karena di samping tidak etis mengembalikan souvenir dari keluarga besar MA juga tidak melanggar aturan yang menentukan batas hadiah tidak lebih dari Rp 500.000 tersebut," kata Gayus saat kepada merdeka.com, Senin (17/3).Gayus mengaku hadir dalam acara itu dan tak menampik menerima iPod tersebut. Tetapi kabar mengenai harga souvenir yang mencapai Rp 500.000, menurut dia tidak benar. Pasalnya penjelasan dari Nurhadi barang tersebut dibeli sejak setahun lalu dengan jumlah yang besar sehingga mendapat diskon."Nurhadi dan beliau memberikan keterangan kepada saya bahwa pembelian iPod tersebut dibeli oleh mantunya (Rizki Aulia) hampir setahun yang lalu dengan harga Rp 500.000 per buah. Karena dibeli dalam jumlah banyak dan masih mendapatkan diskon, dibuktikan dengan kuitansi, melihat fakta tersebut saya mengambil sikap untuk menolak imbauan itu," ungkapnya.Bahkan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang MA ini menegaskan, para hakim yang menerima souvenir tidak perlu mengembalikan barang tersebut."Saya mengimbau anggota-anggota IKAHI cabang MA untuk juga tidak perlu mengembalikan souvenir iPod dari Sekma untuk menjaga soliditas di kalangan keluarga besar MA dilihat dari sisi etis di samping tidak melanggar aturan," tutupnya.Sebelumnya Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori mengomentari para hakim agung yang menerima souvenir berupa iPod Shuffle 2 gigabite saat menghadiri pernikahan anak kandung Sekretaris MA Nurhadi untuk mengembalikan kepada Nurhadi. Menurut Imam, hal itu terkait surat keputusan bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY) butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 pasal 6 ayat 3 huruf q, hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500 ribu."Soal hakim-hakim yang terima iPod, itukan souvenir yang tidak biasa, himbauan saya kalau memang hakim menerima itu dikembalikan saja (ke Nurhadi)," kata Imam saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/3).
Hakim Agung tolak kembalikan souvenir iPod dari pernikahan
Gayus mengaku hadir dalam acara itu dan tak menampik menerima iPod tersebut.
Advertisement
Rekomendasi