Ekspresi pasrah Hambit & Cornelis saat dituntut JPU 6 tahun bui

Kedua terdakwa yang masih memiliki hubungan darah itu juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Ekspresi pasrah Hambit & Cornelis saat dituntut JPU 6 tahun bui
Terdakwa dugaan suap Mahkamah Konstitusi Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau usai sidang bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (27/2). ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi