Jadi calo suap Akil, Chairun Nisa dituntut 7,5 tahun penjara

Nisa dianggap terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jadi calo suap Akil, Chairun Nisa dituntut 7,5 tahun penjara
Sidang Chairun Nisa. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Jaksa menyatakan, Nisa yang juga politikus Partai Golkar dan anggota Komisi II DPR dianggap terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, supaya mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas."Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama  tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2).Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Chairun Nisa sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, Nisa diganjar dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Berkas tuntutan Chairun Nisa tebalnya mencapai 208 halaman.Pertimbangan meringankan Nisa adalah belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan. Sementara hal-hal memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, berperan aktif mendekati Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit.Menurut Jaksa Pulung, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Dalam analisa fakta persidangan dibacakan Jaksa Olivia Sembiring, benar adanya Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis. Uang itu diduga agar Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas."Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia.Menurut Jaksa Olivia, benar Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, supaya bisa mempertemukannya dengan Akil Mochtar. Chairun Nisa kemudian mengontak Akil dengan mengirimkan pesan singkat menanyakan soal sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas."Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Olivia.Kemudian, Chairun Nisa menghubungi Hambit dan memintanya bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Chairun Nisa mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit."Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi,' Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya. Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," sambung Jaksa Olivia.Hambit kemudian menghubungi pengusaha Cornelis Nalau dan meminta menyiapkan sejumlah uang buat diberikan kepada Akil. Chairun Nisa kemudian menemui Hambit di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah. Hambit kemudian memberikan uang Rp 75 juta kepada Chairun Nisa. Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit menyanggupi.Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.Menurut Jaksa Pulung, kesimpulan dari analisa fakta persidangan dan analisa yuridis terbukti pemberian itu untuk mempengaruhi putusan MK. Yakni supaya MK memutuskan menolak gugatan dilayangkan oleh Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta Jaya Samaya Monong-Daldin, dan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas yang memenangkan Hambit-Arton S. Dohong sah dalam sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas.

Rekomendasi