Australia kembali berulah, industri rokok Indonesia jadi sasaran

Rokok wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Australia kembali berulah, industri rokok Indonesia jadi sasaran
Ilustrasi merokok. ©2012 Merdeka.com

Setelah isu penyadapan mulai redup, Australia kini kembali membuat ulah kepada Indonesia. Kali ini melalui kebijakan kemasan polos terhadap produk rokok lokal yang diberlakukan Australia dan berdampak pada industri nasional.

Anggota Komisi I DPR, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, protes dengan kebijakan negeri Kanguru itu. Dia pun mengancam akan membalas dengan membuat kebijakan lebih keras lagi terhadap dunia industri Australia.

"Ya kalau memang suatu kesengajaan pihak Australia mendiskreditkan kita, apa boleh buat kita beri tindakan resiprokal yang tak kalah keras kan," kata politikus yang akrab disapa Nuning ini dalam pesan singkat, Jumat (21/1).

Sementara, Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno menegaskan jika memang kebijakan itu nyatanya merugikan industri Indonesia, maka pihaknya akan melakukan protes keras. Namun, sebelum itu dia pun akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada Kementerian Perdagangan.

"Kalau itu merugikan kita, kita pasti akan protes. Sampai saat ini belum ada penyampaian tersebut," tutur dia.

Hendrawan menjelaskan bahwa dalam teori ekonomi, dalam marketing itu orang membeli rokok hanya karena nama atau brand rokoknya. Karena itu, dia mempertanyakan kebijakan Australia yang meminta agar rokok Indonesia yang masuk ke negaranya tanpa merek.

"Orang akan membanding-bandingkan dulu sebelum membeli rokok. Seperti Djarum, Gudang Garam, atau Sampoerna. Kalau itu tanpa merek, tanpa bungkus itu artinya Australia berharap ada pabrik lokal yang bisa tumbuh," tegas dia.

Seperti diketahui, pemerintah Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada tahun 2011. Mereka tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Rekomendasi